Penerapan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kamis, 1 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng kembali menggelar razia masker di dua lokasi yaitu Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran. Disamping melibatkan Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Tim razia ini diback up juga dari Polsek Gerokgak berjumlah 6 personel, Koramil Gerokgak 2 personel, Linmas 8 personel dan Relawan Satgas Covid-19 Sumberkima 10 personel.

Razia yang digelar dikoordinir dari Kasat Pol. PP Kabupaten Buleleng yang diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori) didampingi Kasi Data dan Pengembangan (Made Suciasa), Danramil Gerokgak (Kapten Inf I Gede Oka), dan Kapolsek Gerokgak diwakili Panit I Reskrim (Ipda Ketut Artika). Terdata dari penerapan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 kali ini, 5 orang yang diberikan Surat Teguran dan 1 orang diberikan Surat Penyataan.

Bagikan berita melalui