Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

08-10-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng kembali menggelar razia masker, Rabu 30 September 2020, di dua lokasi yaitu Desa Gerokgak dan Desa Patas. Disamping melibatkan Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Tim razia ini diback up juga dari Polsek Gerokgak berjumlah 5 personel, dan Danramil Gerokgak 4 Personel. 

Razia yang digelar dikoordinir dari Kasat Pol. PP Kabupaten Buleleng yang diwakili Kasi Deteksi Dini (Made Suteresna), Kasi Data dan Pengembangan (Made Suliasa) dan Danramil Gerokgak Kapten (Inf I Gede Oka) serta Kapolsek Gerokgak yang dalam hal ini diwakili Kanit Lantas (Iptu Putu Widnyana) hadir dalam razia tersebut. Dalam razia disiplin penggunaan masker kali ini, terdata 10 orang pelanggar. 

Bagikan berita melalui