Bertempat di Kantor Perbekel Banyupoh, Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (I Made Sulandra,S.Sos) menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Banyupoh yang menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Kemerintah Desa Banyupoh Tahun Anggaran 2021.
Peserta Musdes menyetujui Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP berdasarkan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pada kesempatan itu pula, Made Sulandra seijin Kasi Pemerintahan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dalam berkehidupan di masa pandemi Covid-19. Dengan harapan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dengan tetap mempergunakan masker, sesering mungkin melakukan cuci tangan pada air yang mengalir serta selalu menerapkan physical distancing.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020