Penegakan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

30-09-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, yang terselenggara pada hari ini Selasa, 29 September 2020.

Dalam razia disiplin penggunaan masker kali ini, menyasar dua desa yakni, Desa Musi dan Desa Sanggalangit. Terdata 8 orang yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar, 1 orang yang di berikan sanksi, dan 1 orang diberikan Surat Penyataan.

Bagikan berita melalui