Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, yang terselenggara pada hari ini Selasa, 29 September 2020.
Dalam razia disiplin penggunaan masker kali ini, menyasar dua desa yakni, Desa Musi dan Desa Sanggalangit. Terdata 8 orang yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar, 1 orang yang di berikan sanksi, dan 1 orang diberikan Surat Penyataan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023