Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

30-09-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Bertempat di Dua Desa yakni, Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang terselenggara pada hari ini Senin, 28 September 2020.

Dalam razia tersebut, ditemukan 3 orang yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar dan 2 orang yang di berikan sanksi. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng  diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori).

Bagikan berita melalui