Bertempat di Dua Desa yakni, Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang terselenggara pada hari ini Senin, 28 September 2020.
Dalam razia tersebut, ditemukan 3 orang yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar dan 2 orang yang di berikan sanksi. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023