Rutan Wonosobo lakukan kerjasama pelayanan hukum dari LKBH UNSIQ

29-09-2020 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH
Bertempat di Ruangan Kepala Rutan Wonosobo telah dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo dengan Universitas Sains Al-Quran (UNSIQ) yang mana dalam MoU tersebut telah ditandatangai oleh Ka. Rutan Wonosobo yang merupakan pihak pertama dan Direktur LKBH UBSIQ yang merupakan pihak kedua, Sabtu, 26 September 2020. Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum.
Harapannya dengan adanya kerjasama yang dilakukan akan semakin baik ke depan, terutama terkait pelayanan bantuan hukum kepadan tahanan yang kurang mampu.
Sementara itu, Yugo Indra Wicaksi selaku Kepala Rutan Wonosobo mengatakan, kerjasama pelayanan hukum dari LKBH UNSIQ ini sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Bagikan berita melalui