Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018

06-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Cirebon — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
Perkembangan dan dinamika pengelolaan keuangan negara yang kian cepat menuntut kemampuan kementerian teknis dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta seluruh jajaran pejabat pengelola perbendaharaan di kementerian negara/lembaga untuk mengikuti perkembangan pengelolaan keuangan negara tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa kementerian negara/lembaga masih sangat membutuhkan peran Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2018, guna mendukung peningkatan http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/cirebon/new/images/wbk_wbbm/DSC_0019.JPGkinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 KPPN Cirebon menyelenggarakan Sosialisasi yang bertajuk Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Maret 2018 bertempat di Aula Politeknik Negeri Indramayu. Sosialisasi diikuti oleh 38 satker lingkup Kabupaten Indramayu. Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan hal-hal penting terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, diantaranya:
  1. Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan
  2. Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak
  3. Ketepatan waktu penyelesaian tagihan
  4. Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran
  5. Pengendalian uang persediaan/tambahan uang persediaan
  6. Antisipasi dan penyelesaian pagu minus
  7. Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membentuk komitmen Satker dalam pelaksanaan anggaran yang profesional, transparan dan akuntabel dan diharapkan mengurangi permasalahan Satker terkait pencairan dana yang bersumber dari APBN.
 
Bagikan berita melalui