Dalam rangka mewujudkan penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanana publik wajib menetapkan Standar pelayanan.
KPKNL Pekalongan telah menyusun Standar Pelayanan yang digunakan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada para pengguna layanan dan masyarakat pada umumnya.
Sesuai dengan tugas fungsi KPKNL, KPKNL Pekalongan menyelenggarakan pelayanan dibidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang dan pelayanan pengurusan piutang negara. Berdasarkan ketiga jenis layanan tersebut, maka standard pelayananan pun mengacu pada ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kekayaan negara, lelang dan pengurusan piutang negara.
Layanan bidang pengelolaan kekayaan negara meliputi pelaksanaan sewa atas Barang Milik Negara pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, penetapan status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, penerbitan surat persetujuan/penolakan pelaksanaan pinjam pakai BMN, persetujuan/penolakan penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemusnahan, persetujuan/penolakan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain, persetujuan/penolakan penjualan bangunan yang harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, persetujuan/penolakan pelaksanaan penjualan BMN berupa selain tanah dan / atau bangunan pada pengguna barang, persetujuan/penolakan ijin prinsip tukar menukar atas tanah dan / atau bangunan yang msih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah atau penataan kota, persetujuan/penolakan hibah BMN selain tanah dan / atau bangunan, persetujuan/penolakan ijin tukar menukar atas tanah dan / atau bangunan yang msih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah atau penataan kota, persetujuan / penolakan hibah atas BMN sebagian tanah dan / atau bangunan yang berada pada pengguna barang, pengalihan status penggunaan BMN, pelaksanaan penjualan BMN berupa tanah dan / atau bangunan pada pengguna barang, penyusunan laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN, dan penyusunan laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
Layanan dibidang pengurusan piutang negara meliputi permohonan keringanan hutang, permohonan penarikan pengurusan piutang negara, permohonan penebusan barang jaminan senilai/di atas nilai pengikatan, penyusunan resume hasil penelitian kasus dan penerbitan SP3N atau surat penolakan pengurusan piutang negara, penerbitan surat permintaan persetujuan penebusan kepada penyerah piutang, penerbitan surat persetujuan penebusan di bawah nilai pengikatan, penerbitan surat persetujuan sesuai nilai pengikatan, penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas, penerbitan surat pernyataan piutang negara selesai dan penerbitan surat persetujuan permohonan penjualan tanpa melalui lelang.
Layanan dibidang lelang meliputi penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang eksekusi pasal 6 UUHT, harta pailit dan pengadilan, penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi pasal 6 UUHT, harta pailit dan pengadilan, penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang non eksekusi, pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan penawaran lelang, pemberian kutipan risalah lelang, dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya, pembatalan lelang atas permintaan penjual, pemberian kwitansi pembayaran harga lelang serta penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara melalui bendahara penerimaan.
Standard pelayanan dimaksud memastikan bahwa layanan yang diberikan telah sesuai dalam SOP yang ditetapkan bahkan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan mampu memangkas waktu layanan. Keseluruhan alur layanan dari masing-masing layanan di atas dapat diakses pada link bit.ly/Ebook_SP_KPKNLPekalongan2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020