Dalam rangka memberikan Pelayanan Kependudukan yang maksimal dalam bentuk dukungan dan percepatan KTP-El bagi Warga Negara Indonesia yang wajib KTP-El khususnya Masyarakat Kota Banjarbaru dan sebagai amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain itu menindaklanjuti atas Surat Keputusan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor : 470/344-Disdukcapil/2020 Tertanggal 15 September 2020 Perihal : Perekaman Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru melaksanakan kembali Program Jebol Siskamling (Jemput Bola Sistem Perekaman Keliling) yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Perekaman data bagi yang belum rekam, yang dimulai pada tanggal 22 September 2020 kemarin.
Demi peningkatan pelayanan, pemenuhan perekaman e-KTP untuk seluruh wajib KTP, maka dilaksanakanlah Program Jebol Siskamling (Jemput Bola Sistem Perekaman Keliling) di Kelurahan Landasan Ulin Utara. Diharapkan agar masyarakat Kota Banjarbaru yang belum melakukan perekaman e-KTP, utamanya yang sudah menginjak usia 17 tahun, selain itu ada juga orang tua, nenek-nenek, kakek-kakek yang selama ini belum merekam juga, mereka yang baru datang dari perantauan dan belum pernah lakukan perekaman E-KTP. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat yang belum sempat melakukan perekaman E-KTP dapat melakukan perekaman di kelurahan tempat pelaksanaan Program Jebol Siskamling (Jemput Bola Sistem Perekaman Keliling), adapun masyarakat yang dilayani adalah masyarakat yang berada di seputaran Kelurahan Landasan Ulin Utara. Mereka sangat senang dan terbantu karena sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Kecamatan atau bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik seperti orang tua dan disabilitas.
Pada Perekaman Keliling yang dilaksanakan di Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru telah di rekam data masyarakat sebanyak 54 Orang, dengan rincian sebagai berikut :
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020