JERAT PIDANA PELECAHAN SEKSUAL NONFISIK DAN FISIK

26-05-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2022

“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaiamana di atur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022, diantaranya adalah Pelecehan Seksual Nonfisik dan Fisik.

1. Pelecehan Seksual Nonfisik

Menurut penjelasan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Adapun jerat pidana bagi pelaku perebuatan sksual secara nonfisik tersebut dapat diancam dengan pidana penajra paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022

“setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau oragan reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan.atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

2. Pelecehan Seksual Fisik

Jerat pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Kekerasan Seksual Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nonfisik Pelecehan Seksual Fisik Pidana Penjara Pidana Denda Hukum Pidana Martabat Seseorang Kesusilaan #KekerasanSeksual #UU12Tahun2022 #TindakPidana #PelecehanSeksual #HukumPidana #Keadilan #PerlawananTerhadapPelecehan #StopKekerasanSeksual #HormatiMartabat #KeadilanBagiKorban@kemenkumhamri @ditjenpas @kemenkumhamkalsel @diary_kemenkumham Faisol Ali Fani Andika #KumhamKalsel #FaisolAli #rutanpelaihari #faniandika

Bagikan berita melalui