SATPAS, Pontianak- Salah satu tujuan pembentukan Ombudsman RI adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efesien, jujur, terbuka, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terkait hal tersebut Ombudsman berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota untuk melakukan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) On The Spot di kantor SATPAS Polresta Pontianak Kota. Hal tersebut di sambut baik oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K, M.M,. dan Ombudsman RI melalui Asisten Ombudsman RI perwakilan provinsi kalimantan barat sdr. Tariyah, S.Pd.I mengucapkan terima kasih kepada SATPAS Polresta Pontianak karena telah bersedia sebagai tempat pelaksanaan dan menyediakan sarananya.
Untuk Pelaksanaan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di kantor SATPAS Polresta Pontianak Kota berlangsung selamat 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 21 s/d 23 September 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023