Pangkalan Balai - Camat Banyuasin III Dra. Yuni Khairani, M.Si melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa Sri Bandung, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Banyuasin III. Jum'at,(18/09/2020).
Anggota BPD yang dilantik adalah Muhammad Rizal menggantikan Caca Handika, SE yang sebelumnya telah diangkat menjadi perangkat desa.
Dalam sambutannya, Camat Banyuasin III memberikan ucapan selamat setelah dilantiknya Bapak M. Rizal dan berpesan agar bisa dijalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
"Selamat bergabung dengan BPD yang lainnya, langsung bisa menyesuaikan diri karena beliau bukan lah orang yang asing didalam struktur organisasi pemerintahan desa," ujarnya
FOTO bersama usai acara pelantikan.
"Semoga kehadiran Bapak Rizal sebagai anggota BPD Sri Bandung bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Sri bandung," harap dia
"Ayo, antara Pemerintah Desa dan BPD bersinergi, bersatu padu untuk memanfaatkan potensi desa yang ada, menjadikan masyarakat kita, masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera." pungkasnya (ars)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023