Sebelum melakukan Sosialisai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang terklaksana pada hari ini jumat, 18 september 2020 di Kecamatan Gerokgak, Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM.,memimpin apel dihadiri, Forkopimcam Gerokgak, TNI, Polri, dan Staf Linmastrantib dan Sat. Pol. PP. Kecamatan Gerokgak.
Dalam arahannya Camat Gerokgak menyampaikan dalam penegakan peraturan ini agar bersifat humanis kepada masyarakat, yang diharapkan masyarakat memiliki kesadaran dalam penggunaan masker, guna pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023