Senin, 14 September 2020. Seksi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Gerokgak bagian barat yang menyasar Pasar Gerokgak, Pasar Musi, Pasar Penyabangan, Desa Banyupoh, Desa pemuteran, Pasar Pejarakan dan Desa Sumberklampok.
Pada kesempatan tersebut masih tetap diberikan teguran dan peringatan kepada masyarakat yang masih tidak menggunakan masker dan belum menyediakan sarana penunjang pencegahan covid-19 untuk pelaku usaha.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023