Sebanyak 186 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tinga-Tinga terima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Gelombang II Tahap ke I dan II yang terselenggara pada hari ini Jumat, 11 September 2020.
Turut hadir, Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Wayan Widiana selaku Tim Monitoring Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kecamatan Gerokgak. Dalam sambutannya Wayan Widiana berharap kepada keluarga penerima manfaat Desa Tinga-Tinga, dana yang diterima agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok ditengah pandemi Covid-19. Pada kesempatan tersebut Wayan Widiana juga mensosialisasikan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kepada masyarakat Desa Tinga-Tinga. Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023