PANGKALAN BALAI -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 179 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19. Sosialisasi ini berlangsung di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (17/9/2020).
Dalam Perbup tersebut, seluruh masyarakat di Kabupaten Banyuasin diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bahkan, para pelanggar Perbup bisa terancam dikenakan denda Rp 100.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
"Sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp. 100.000 yang disetorkan pada rekening kas umum daerah. Kemudian untuk pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif sebesar Rp. 200.000, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha", jelas Bupati H. Askolani.
Bupati yang tanggal 18 besok 2 tahun memimpin Banyuasin ini menambahkan Perbup No. 179 tahun 2020 dimaksudkan sebagai langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan dipatuhi oleh semua pihak. Dan sebagai landasan hukum dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Mari sama-sama dukung, kerjasama sangat dibutuhkan. Kita Forkompinda, telah berupaya untuk memberikan yang terbaik. Namun jika hal tersebut tidak didukung oleh masyarakat, maka kebijakan itu akan sia-sia. Mari kita bersama-sama putus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Banyuasin, serta diikuti seluruh Camat Kabupaten Banyuasin melalui Video Conference
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023