Sosialisasi PERBUP Wajib Masker di Kecamatan Sembawa

17-09-2020 - Kecamatan Sembawa — Pemerintah Kab. Banyu Asin

Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, Pemerintah Kecamatan Sembawa bersama Satpol-PP kabupaten Banyuasin melakukan kegiatan bersama tentang sosialisasi YUSTISI PERBUP NO 179 TAHUN 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 .

Dalam kegiatan tersebut masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,begitu juga pengendara mobil dan motor yang melintas tidak memakai masker.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat terjaring razia,untuk saat ini diberi sangsi sosial seperti menyapu, menyanyikan lagu nasionalisme dan membacakan pancasila apabila ada yang tidak hafal pancasila akan di beri hukuman Pus up.Dan bagi masyarakat yang kembali terkena razia di kemudian hari makan masyarakat tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 200.rb sesuai PERBUP NO 179 tahun 2020.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar wajib menggunakan masker dimana pun berada terutama ditempat keramaian (pasar, sekolah,tempat ibadah dan lainnya) karena kita tidak tau di mana virus berada dan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 memakai 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta Menjaga jarak ketika ada di keramaian.

(Ermanabdullah)

Bagikan berita melalui