Persyaratan paspor

17-09-2020 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGGARA

Pastikan Dokumen persyaratan kamu telah lengkap sebelum ke Kantor Imigrasi
Persyaratan pembuatan paspor
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

Bagikan berita melalui