Biaya denda paspor hilang dimasa pendemi covid 19

17-09-2020 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGGARA

Biar ga melulu ngomongin Covid dan new normal, nih Mido kasih informasi terbaru soal kebijakan pengenaan biaya Rp 0 buat paspor hilang dan rusak karena keadaan kahar.
--
Jika sebelumnya kamu harus bayar denda, kini aturan tersebut telah berubah. Jika kamu mengalami kehilangan/kerusakan paspor karena keadaan kahar maka kamu bisa mengajukan permohonan pengenaan biaya Rp 0 atau tidak ada biaya denda sama sekali.

Jadi kamu tinggal membayar biaya normal seperti biasa.

Coba mention temen kamu yang paspornya hilang/rusak. *No debat buat yang paspornya ilang karena teledor atau paspornya ketumpahan kopi karena berantem sama mantan.
 

Bagikan berita melalui