Imigrasi Layani Pembuatan Paspor di Akhir Pekan

16-09-2020 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGGARA

Kantor Imigrasi (Kanim) kelas III Non TPI Baubau menambah waktu pelayanan pembuatan paspor hingga enam hari kerja. Kebijakan ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-70 pada Minggu 26 Januari 2020 mendatang.

Pelayanan enam hari kerja tersebut Kanim berlaku sampai tanggal 25 Januari 2020. Pembuatan dokumen penting untuk ke luar negeri khusus hari Sabtu atau akhir pekan itu dikenal dengan istilah paspor simpatik.

“Paspor simpatik ini sudah kita buka sejak awal Januari 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka Hari Ulang Tahun Imgirasi ke-70,” kata Kepala Kanim Baubau, Teguh Santoso, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (18/1).

Normalnya, tutur dia, pelayanan pembuatan paspor di Kanim Baubau hanya lima hari kerja yakni Senin-Jum’at. “Tapi, untuk saat ini masyarakat masih bisa mengajukan permohonan paspor pada Sabtu depan,” ungkapnya.

Pelayanan pembuatan paspor simpatik, jelas dia, untuk permohonan paspor baru dan pergantian karena masa berlaku habis. “Kalau untuk pergantian paspor rusak tidak dilayani,” imbuh mantan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kendari ini.

Selain paspor simpatik, tambah dia, HUT Imigrasi ke-70 ini pihaknya juga akan melaksanakan tabur bunga, anjang sana ke panti asuhan, donor darah dan puncaknya upacara. “Upacara kita akan laksanakan pada hari Senin 27 Januari di Kantor Imigrasi Baubau,” tandas Teguh.

Bagikan berita melalui