Lebih Cepat, Inovasi Pemindahbukuan KPP Pratama Karanganyar

16-09-2020 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II

Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, adaptasi merupakan sebuah keharusan untuk tetap bertahan dan memiliki reputasi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan salah satu nilai kementerian keuangan, yakni nilai kesempurnaan yang mana nilai tersebut bermakna untuk senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Nilai kesempurnaan inilah yang dipegang teguh oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan oleh KPP Pratama Karanganyar ialah dengan mempercepat proses penyelesaian pemindahbukuan. Inovasi ini dilakukan mengingat proses pemindahbukuan berhubungan dengan proses perpajakan lainnya. Oleh karena itu, untuk mempersingkat prosedur perpajakan yang dilaksanakan oleh wajib pajak, maka KPP Pratama Karanganyar berinisiatif untuk mempersingkat proses penyelesaian pemindahbukuan. 

Lalu, apa itu pemindahbukuan dalam perpajakan? Sesuai dengan namanya, pemindahbukuan dalam perpajakan merupakan kegiatan memindahbukukan penerimaan pajak yang sudah dibukukan menjadi penerimaan pajak yang sesuai. Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991, pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP), pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain, pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak serta pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan, “Permohonan pemindahbukuan terjadi karena wajib Pajak salah dalam menyetorkan pajak. Dengan adanya kesalahan ini, Wajib Pajak tentunya ingin segera memperbaiki agar dapat segera dilaporkan ke dalam SPT Masa /Tahunan sehingga bagi Wajib Pajak, aspek kecepatan penyelesaian permohonan sangat menjadi prioritas.”

“KPP Pratama Karanganyar menyadari bahwa semua produk layanan yang diberikan dimaksudkan untuk memudahkan kegiatan usaha Wajib Pajak. Layanan penyelesaian Pbk merupakan salah satu layanan unggulan DJP, karena itu inovasi percepatan waktu penyelesaian Pbk menjadi sangat penting untuk diwujudkan. Harapannya adalah demi kepuasan Wajib Pajak sebagai penerima layanan KPP Pratama Karanganyar,” imbuhnya.

Sesuai dengan prosedur normalnya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2015, pemindahbukuan dilakukan paling lama 30 hari kerja. Namun, KPP Pratama Karanganyar mencoba untuk membuat inovasi dengan membuat prosedur pemindahbukuan yang lebih efektif sehingga dapat terselesaikan hanya dalam 10 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Sebagai komitmen dalam menjalankan inovasi percepatan pemindahbukuan ini, KPP Pratama Karanganyar juga dilengkapi dengan inovasi Gunung Soputan (Souvernir Kompensasi Untuk yang Terlambat dilayani). Inovasi Gunung Soputan merupakan wujud tanggung jawab KPP Pratama Karanganyar dalam memberikan pelayanan prima dengan cara selalu mempersiapkan kompensasi berupa souvenir apabila karena suatu hal, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak terlambat dari waktu yang ditentukan. Tentunya hal ini berlaku jika persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu wajib pajak mengajukan dengan mengisi formulir permohonan pemindahbukuan yang diisi secara lengkap beserta alasan dan tanda tangan serta dilampiri bukti asli pembayaran atau bukti asli pemindahbukuan.

Persyaratan tadi kemudian disampaikan kepada petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) melalui loket yang sudah disediakan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Apabila persyaratan sudah lengkap dan sesuai, petugas akan mencetakan bukti penerimaan surat.

Berkas permohonan pemindahbukuan akan diproses lebih cepat, yakni hanya menunggu 10 hari kerja. Apabila permohonan pemindahbukuan telah selesai diproses, wajib pajak akan mendapatkan bukti pemindahbukuan yang akan dikirim melalui pos atau dapat diambil pada loket dengan memberikan konfirmasi kepada petugas terlebih dahulu.

Layanan percepatan penyelesaian pemindahbukuan ini bebas biaya. Artinya, wajib pajak tidak perlu khawatir akan dimintai biaya tambahan atas percepatan layanan tersebut. Hal ini merupakan salah satu langkah KPP Pratama Karanganyar dalam mewujudkan layanan administrasi yang bersih dari praktik KKN.

Akhirnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan tanpa harus menunggu hingga 30 hari kerja. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakannya dengan lebih baik dan lebih cepat.

Berkat inovasi-inovasi inilah, KPP Pratama Karanganyar mendapat penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Terbaik tahun 2019 tingkat Kanwil DJP Jawa Tengah II dan berhasil masuk 10 besar Kantor Pelayanan Terbaik tingkat Nasional. Bahkan KPP Pratama Karanganyar dipercaya untuk mewakili Kementerian Keuangan dalam lomba Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang saat ini masih dalam tahap penjurian.

Bagikan berita melalui