Batusangkar- Menindak lanjuti Instruksi dari DitjenPas Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia No : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Penegendalian Dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.Dan Arahan serta Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk melakukan deteksi dini terkait pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di UPT Sumatera Barat.
Bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) telah ditetapkan menjadi pandemik global berdasarkan rekomendasi World Health Organization dan penetapan bencana nasional non alam oleh Pemerintah Indonesia. Telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia maka perlu adanya antisipasi terhadap dampak yang ditimbulkan khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Dalam rangka percepatan penanganan Covid19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan sinergis antar jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah. Dan dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, telah dilakukan pembagian zona kuning yaitu wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi Covid19 dan zona merah wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi Covid-19.
Upaya pencegahan yang di lakukan di Rutan Kelas IIB Batusangkar terkait virus corona pada bulan September Tahun 2020 adalah sebagai berikut, Melaksanakan Tes Swab seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Batusangkar. Pelaksanaan Tes Swab ini adalah hasil kerjasama antara Rutan Batusangkar dengan Dinas Kesehatan Kab.Tanah Datar Pelaksanaan Tes Swab di lakukan di Puskesmas Sungai Tarab yang dilaksanaan pada hari Rabu, 16 september 2020 mulai pukul 08.30 s/d 11.00 WIB.Dan untuk hasil Tes Swab menunggu hasil Laboratorium RS.UNAND Padang 3 s/d 4 hari ke depan.
Tetap jaga kesehatan, biasakan diri untuk membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Jangan lupa selalu memakai masker,rajin mencuci tangan,dan menjaga jarak aman.
Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan terus produktif.
Sumber : humas rutanbatusangkar
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023