Sosialisasi Bantuan Hukum Kanwil Gelar Talkshow On Air di Swaragama Yogyakarta

19-07-2020 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI D.I.YOGYAKARTA — Sekretariat Jenderal

YOGYAKARTA-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta, Indro Purwoko melaksanakan kegiatan Talkshow Interaktif Wawancara Penyuluhan Hukum dengan Swaragama Yogyakarta saluran 101.7 FM, Rabu(19/07/2020).

Talkshow yang dimulai pukul 09.00 WIB menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dipandu oleh penyiar Christy Priskila Tamariska atau yang dikenal nama Cici Priskila dan Dimas Hutomo Sahanda atau akrab dipanggil Dito Sahanda. Indro Purwoko memberi gambaran tentang latar belakang, maksud dan tujuan dari Undang-Undang tersebut. "Jadi Undang-Undang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini lahir dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 1 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara Hukum," ucap Indro.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini merupakan implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. UU yang sudah ada selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun ini telah diimplementasi di DIY dan berjalan dengan baik. "Sudah ada 4 periode organisasi bantuan hukum yang ditetapkan oleh Menkumham untuk memberikan bantuan hukum bagi masing-masing provinsi," lanjutnya.

"Terbukti dari data serapan dana bantuan hukum dari APBN yang sudah dipergunaan untuk pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, 3 Tahun terakhir ini yaitu Tahun 2018 sebesar 91.63%, Tahun 2019 sebesar 95?n Tahun 2020 sebesar 70?n masih berjalan sampai akhir tahun ini," ucap Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pendampingan bantuan hukum dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Monica juga menyampaikan bahwa secara rutin setiap bulannya dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawas Bantuan Hukum berupa kegiatan monev baik kepada Klien, OBH maupun Lembaga terkait. "Adanya monev ini untuk memonitor kinerja dari pemberi bantuan hukum sudah sesuai aturan Undang-Undang, serta memonitor ada tidaknya penyimpangan," lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum terutama OBH, beberapa diantaranya yaitu harus berbadan hukum dan terakreditasi. Hingga saat ini untuk Wilayah DIY ada 22 OBH yang dinyatakan Lulus verifikasi dan terakreditasi untuk bisa memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dana awal yang diberikan pada masing-masing organisasi bantuan hukum disesuaikan dengan akreditas masing-masing organisasi. (Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

Bagikan berita melalui