Seksi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Gerokgak pada hari ini, Jumat 11 September 2020.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Untuk diketahui Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tersebut sudah berjalan pada tanggal 7 September 2020. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,-. dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protap kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer dll, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000.000,-.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023