Pembagian BLT-DD Gelombang II Tahap ke III, kepada 170 KPM Desa Pengulon, Rabu 9 September 2020 yang disaksikan dan dihadiri langsung oleh Camat Gerokgak ( Made Juartawan, S.STP,MM ).
Dalam kesempatan tersebut, Camat Gerokgak berharap agar para KPM di Desa Pengulon, dapat memanfaatkan dana BLT-DD untuk memenuhi kebutuhan pokok selain itu, Camat Gerokgak juga memberikan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penggunaan masker, bahwa dengan menggunakan masker maka masyarakat akan terlindungi dan dengan melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain, selalu gunakan masker kemanapun berpergian dan ingat untuk cuci tangan dan semoga kita senantiasa diberikan kesehatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023