Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

31-07-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara

(27/04/2018)- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika ke Indonesia dari luar negeri. Bertempat di Aula Cakrawala KPPBC TMP B Kualanamu , Jumat tanggal 27 April 2018 diselenggarakan Press Conference bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara diwakili oleh Wadir Dit. Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dan juga BNN Provinsi Sumut, atas penindakan upaya penyelundupan narkotika via Bandara Internasional Kualanamu.

Dalam kronologis penindakan yang dipaparkan oleh Bagus Nugroho Tamtomo Putro selaku Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, dijelaskan bahwa Pada Hari Rabu, 25 April 2018 sekitar pukul 00.30 WIB (dini hari)  Tim CNT (Customs Narcotic Team) Bea dan Cukai Kualanamu dan Tim APN Kanwil DJBC Sumatera Utara serta  berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang yang datang dengan pesawat Air Asia (QZ-123)  berinisial ABZ (laki-laki, WN Malaysia, 46 tahun.). Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan barang ke dalam anus (inserter).

Penindakan yang dilakukan berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea & Cukai Kualanamu terhadap penumpang berinisial ABZ. Terhadap kecurigaan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam, yaitu dengan pemeriksaan X-ray, pemeriksaan badan, wawancara, dilanjutkan dengan tes urine. Dari hasil tes urine, diperoleh informasi bahwa penumpang tersebut ternyata sedang dalam pengaruh methamphetamine (sabu). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu dengan pemeriksaan medis (rontgen). Berdasarkan hasil rontgen, ditemukan adanya (tiga) objek mencurigakan berbentuk bungkusan yang terdapat di dalam anus yang bersangkutan. Bungkusan tersebut itu akhirnya dapat dikeluarkan dengan perawatan medis. Bungkusan tersebut ternyata berisi Kristal putih.

Pada saat bersamaan petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumut juga mengamankan seorang penumpang yang tiba bersamaan dengan ABZ. Penumpang yang berinisial MRSA ini diduga sebagai pengendali yang menyuruh ABZ untuk membawa Methamphetamine (sabu) ke Indonesia.

Hasil penindakan berupa pelaku, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Dit. Res. Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari upaya penggagalan 91 (sembilan puluh satu) gram Methamphetamine (sabu)  maka penegak hukum berhasil menyelamatkan ± 450 orang  dari bahaya narkotika dengan asumsi  1 gram di konsumsi oleh 5 orang.

Bagikan berita melalui