Setelah mengikuti gelar pasukan berkenaan dengan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, para Camat melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal terkait penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 antara lain :
Disampaikan pula, bahwa penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tidak berorientasi pada sanksi, tapi bagaimana agar masyarakat betul-betul memiliki kesadaran menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Untuk denda tersebut, akan masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Buleleng, kemudian bagi pelanggar yang tidak bisa membayar denda sebesar Rp. 100,000, maka KTP nya disita sebagai jaminan, bila sudah memenuhi kewajibannya KTP yang bersangkutan dikembalikan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023