Rapat Terkait Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

08-09-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Setelah mengikuti gelar pasukan berkenaan dengan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, para Camat melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal terkait penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 antara lain :

  1. Penanggung jawab pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 adalah Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng;
  2. Berkenaan dengan penerapan perarem di tingkat Desa itu bisa dilaksanakan oleh desa dengan mengacu kepada perarem;
  3. Untuk di kecamatan akan dijadwal terkait pelaksanaan razia oleh Kasat Pol PP yang dibantu pihak Kepolisian dan TNI serta Pecalang juga oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan.

Disampaikan pula, bahwa penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tidak berorientasi pada sanksi, tapi bagaimana agar masyarakat betul-betul memiliki kesadaran menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk denda tersebut, akan masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Buleleng, kemudian bagi pelanggar yang tidak bisa membayar denda sebesar Rp. 100,000,  maka KTP nya disita sebagai jaminan, bila sudah memenuhi kewajibannya KTP yang bersangkutan dikembalikan.

Bagikan berita melalui