Pembinaan Monev Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin

02-09-2020 - Kecamatan Sembawa — Pemerintah Kab. Banyu Asin

Kamis, 27 Agustus 2020 Pembinaan Monev Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Oleh Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyusin (Kasub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi dan Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan)  

Hal ini sebagai upaya percepatan penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Publik  yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga pegawai di Lingkup Kantor Camat Sembawa dapat memberikan pelayanan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan. dan memberikan kenyamanan pada masyarakat yang akan berurusan/ menggunakan pelayanan di Kantor Camat Sembawa.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 20 ayat (1) bahwa penyelenggara  berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan  memperhatikan kemampuan penyelenggara.

Monitoring yang dilakukan Tim Bagian Organisasi sebagai upaya memenuhi surat tersebut di atas, serta mendampingi dan memfasilitasi admin instasi level 1 Kecamatan Sembawa login SIPPMENPAN. Kesempatan tersebut Tim gunakan untuk menyampaikan kepada Sekcam Sembawa dan  Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Sembawa pentingnya dokumen Standar Pelayanan sebagai kelengkapan dalam menyelenggarakan pelayanan publik, disampaikan juga sebagai bahan pengisian jenis layanan pada sipp.menpan.go.id masing-masing admin instansi level 1 adalah seluruh perwakilan perangkat daerah termasuk Kantor Camat/Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Para admin berkewajiban mengisi laporan dan update berita.

Batas waktu diberikan penyelesaian dan pengiriman Dokumen Standar Pelayanan Publik akhir bulan September 2020 dalam bentuk soft copy ke Kemenpan untuk tingkat Kabupaten.

Bagikan berita melalui