RESTORATIVE JUSTICE UNTUK KEBAIKAN ANAK

31-08-2020 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan pendekatan yang berbeda dari UU sebelumnya, yakni UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Dalam UU SPPA 2012, pendekatannya adalah menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sehingga penyelesaian tindak pidana anak yang berkonflik dengan hukum dapat menggunakan konsep Diversi melalui pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Ketika terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak, maka melibatkan berbagai pihak dalam upaya penyelesaian/penanganan tindak pidana tersebut yaitu pelaku/orang tua, korban/orang tua, tokoh masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tujuan pemulihan bagi pelaku, korban dan masyarakat. Hakim mengupayakan mediasi penal di ruang mediasi pengadilan negeri dengan pendekatan restorative justice. Menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Hakim yang ditunjuk wajib mengupayakan diversi bertempat di ruang mediasi pengadilan negeri. Apabila proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, maka Hakim dapat menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Apabila Diversi tidak berhasil dilaksanakan, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dengan demikian, pelaksananan Diversi dan restorative justice dapat memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari Diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.

Bagikan berita melalui