Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) digelar sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diterima oleh Tim Yankomas Bapas.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Kristiana Hambawani yang menyampaikan Pengaduan yang diterima dan kewenangan Tim Yankomas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM. Adapun Permasalahan yang dibahas kali ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.
Kepala Bapas Surakarta, Kristiana mengatakan, akan terus melakukan pendampingan terhadap permasalahan ini dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan mengirimkan surat laporan berdasarkan yang diterima Tim Yankomas Bapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023