Dukung Peningkatan Ekspor, Karantina Pertanian Surabaya Hadir dalam Sosialisasi FTA
Surabaya (26/8). Free Trade Agreement (FTA) atau dikenal juga dengan sebutan perjanjian perdagangan bebas adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antar negara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan. FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau non tarif.
Pada 26 Agustus 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perjanjian perdagangan bebas serta implikasi perjanjian tersebut bagi kegiatan ekspor antar negara mitra FTA di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Karantina Pertanian Surabaya turut hadir sebagai narasumber sebagai bentuk dukungan FTA khususnya untuk peningkatan ekspor komoditas pertanian Jawa Timur.
“Banyak kebijakan yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian Surabaya guna mempermudah eksportir dalam proses sertifikasi/pengurusan sertifikat kesehatan karantina,” ungkap Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya.
“Berdasarkan data otomasi perkarantinaan Iqfast mencatat bahwa terjadi peningkatan ekspor komoditas pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya periode Januari - Juli 2020 dibanding periode yang sama pada 2019 terjadi peningkatan 10%, sedangkan total dengan non pertanian (kehutanan & perikanan) meningkatkan sebesar 29,11% . Demikian halnya dengan data BPS yang menyatakan bahwa sektor pertanian mengalami pertumbuhan 2,19 persen (y-on-y) pada kuartal II/2020," imbuh Musyaffak.
Turut hadir dalam sosialisasi bertema “Kebijakan dan Regulasi dalam Mendukung Peningkatan Ekspor” adalah Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag RI, Kepala KPPC Bea Cukai Perak dan lain sebagainya. Selain itu, turut hadir pula 20 peserta secara daring/online.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023