BEA CUKAI NGURAH RAI MENJAGA KOMITMEN UNTUK MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

05-08-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT

Mengacu pada data Lembaga Survei Indonesia (LSI) Tahun 2018, terkait Tren Toleransi terhadap Suap dan Gratifikasi sebanyak 34% responden mengatakan merupakan hal yang wajar memberikan sesuatu untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih atas suatu layanan dari instansi pemerintah. Hal ini berarti masih banyak masyarakat mengganggap gratifikasi sebagai kebiasaan yang lazim dalam suatu kegiatan pelayanan.

Terkait hal itu, Semeton sudah pernah dengar apa itu gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa menjaga komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengguna jasa. Hal tersebut terbukti dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2018 dan sedang berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Mari kita bersama-sama hilangkan praktik gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar timbulnya konflik kepentingan dan berujung pada tindak korupsi yang merugikan negara.

Bagikan berita melalui