Mengacu pada data Lembaga Survei Indonesia (LSI) Tahun 2018, terkait Tren Toleransi terhadap Suap dan Gratifikasi sebanyak 34% responden mengatakan merupakan hal yang wajar memberikan sesuatu untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih atas suatu layanan dari instansi pemerintah. Hal ini berarti masih banyak masyarakat mengganggap gratifikasi sebagai kebiasaan yang lazim dalam suatu kegiatan pelayanan.
Terkait hal itu, Semeton sudah pernah dengar apa itu gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa menjaga komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengguna jasa. Hal tersebut terbukti dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2018 dan sedang berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mari kita bersama-sama hilangkan praktik gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar timbulnya konflik kepentingan dan berujung pada tindak korupsi yang merugikan negara.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023