Monitoring Standar Pelayanan di Kantor Camat Betung Kab. Banyuasin Selasa (25 Agustus 2020)

25-08-2020 - Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin — Pemerintah Kab. Banyu Asin

Monitoring Standar Pelayanan di Kantor Camat Betung Kab. Banyuasin oleh Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyuasin (Kasub Pelayanan Publik, Kasub bag Kelembagaan dan  Analis Kelembagaan beserta  Staf) ke Kantor Camat Betung dalam rangka percepatan penyelesaian dokumen standar pelayanan publik untuk kelengkapan sebagaimana amanat surat Kemenpan RB Nomor B/24/PP.01/2020 tanggal 7 Agustus 2020 Hal Permohonan Penyampaian Dokumen Standar Pelayanan Publik.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 20 ayat (1) bahwa penyelenggara  berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan  memperhatikan kemampuan penyelenggara.

Monitoring yang dilakukan Tim Bagian Organisasi sebagai upaya memenuhi surat tersebut di atas, serta mendampingi dan memfasilitasi admin instasi level 1 Kecamatan Betung login SIPPMENPAN. Kesempatan tersebut Tim gunakan untuk menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan dan KAsub bag Umum Kepegawaian Kantor Camat Betung pentingnya dokumen Standar Pelayanan sebagai kelengkapan dalam menyelenggarakan pelayanan publik, disampaikan juga sebagai bahan pengisian jenis layanan pada SIPP.menpan.go.id masing-masing admin instansi level 1 adalah seluruh perwakilan perangkat daerah termasuk Kantor Camat/Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Para admin berkewajiban mengisi laporan dan update berita.

Batas waktu diberikan penyelesaian dan pengiriman Dokumen Standar Pelayanan Publik akhir bulan September 2020 dalam bentuk soft copy ke Kemenpanrb untuk tingkat Kabupaten.

 

Bagikan berita melalui