Badung, 6 April 2020 – Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker. Sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) penggunaan masker merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus #corona yang cukup efektif.
Hal tersebut penting dilaksanakan oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat dengan kondisi sehat sekalipun, karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.
Yang perlu diperhatikan penggunaan masker kain tidak menggantikan kewajiban kita untuk melakukan social/physical distancing, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.
Masker kain yang dimaksud yaitu masker yang terbuat dari kain lapis tiga. Tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus. Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air, dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali.
Mematuhi himbauan pemerintah tersebut Bea Cukai Ngurah Rai melengkapi pegawai dan pejabat yang masih harus bertugas di kantor dengan masker berbahan dasar kain. Diharapkan tindakan ini dapat membantu mencegah penyebaran virus corona (#Covid-19) di lingkungan kantor Bea Cukai Ngurah Rai
sumber : kompas.com
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023