PANGKALAN BALAI - Pemerintah Kabupaten Banyuasin memutuskan untuk memperbolehkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dikelas seperti biasa.
Ketiga sekolah yang dikunjungi Bupati Banyuasin H. Askolani ini baru menerapkan pembelajaran tatap muka di masa new normal pasca Pandemi Covid-19 diantaranya yaitu SDN 13 Banyuasin III, SDN 5 Banyuasin III, dan SMPN 1 Banyuasin III.
Dalam kunjungannya ke beberapa sekolah, Bupati Banyuasin H. Askolani juga melakukan dialog dengan beberapa guru dan siswa. Langkah tersebut Askolani dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka mengetahui kondisi dan kesiapan setiap sekolah dalam uji coba untuk belajar sistem tatap muka atau on class di Kabupaten Banyuasin.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPBD Kesbangpol, Kepala Diskominfo, Camat Banyuasin III dan Lurah Pangkalan Balai. (ars)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023