Dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai akibat kemajuan teknologi dan ekonomi serta tuntutan pelayanan yang lebih nyaman, mudah, cepat dan transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Agar tidak menimbulkan diskriminasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat pada umumnya.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan untuk menjamin pelayanan publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat di wilayah Kabupaten Sanggau terhadap pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau dalam mewujudkan pelayanan prima, dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) semester pertama periode bulan Januari sampai dengan Juni 2020
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023