RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DALAM RANGKA PERSIAPAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

06-08-2020 - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU — Pemerintah Kab. Sanggau

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Seperti yang telah diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah merencanakan akan memfungsikan bangunan pasar Rawa Bangun untuk dijadikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Sanggau. Hal tersebut merupakan implementasi dari reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lokasi Mall Pelayanan Publik tersebut telah dipersiapkan sedemikian rupa menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada dan direncanakan akan beroperasi dalam waktu dekat.

Seiring wacana tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melakukan monitoring dan evaluasi kesiapan pembangunan Mall Pelayanan Publik, melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Burhanuddin dengan didampingi oleh Kepala DPMPTSP, Alipius.

Tampak hadir Sekretaris Dinas Perhubungan Abang M. Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paulus Usrin, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sanggau Abdul Ghani, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau Joni Irwanto, Sekretaris Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau Wahyu Pralihanti, Perwakilan dari BAPENDA Kabupaten Sanggau Nur Arifin dan Stepanus Benny, Perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau Samuel, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sanggau Ir. Zaenal, Kabid PTSP DPMPTSP Kabupaten Sanggau Drs. Gusti Zulmainis, serta Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sanggau Theofilus Panggilingan.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas beberapa pokok pembahasan seputar teknis dan mekanisme menyangkut peraturan dan tata tertib, hak dan kewajiban antara pihak penanggung jawab MPP yang dalam hal ini adalah DPMPTSP Kabupaten Sanggau yang mana telah mendapat kewenangan dari Bupati Sanggau sebagai Leading Sector MPP, dan pihak SKPD maupun lembaga vertikal lainnya sebagai bagian dari pelaksana pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut, serta unsur – unsur lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang seyogyanya akan mulai dilaksanakan sekitar bulan Oktober 2020 mendatang.

Harapannya semoga Mall Pelayanan Publik ini dapat terlaksana dan terealisasi sesegera mungkin, mengingat akan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas dimana itu adalah merupakan bentuk upaya pemerintah daerah untuk mempermudah semua urusan layanan masyarakat didalam satu tempat, serta sebagai wujud efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan transparansi kepada masyarakat berupa inovasi pelayanan publik dalam satu pintu. (RS)

Bagikan berita melalui