Selasa, 18 Agustus 2020. Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak mengecek izin penebangan pohon perindang di dua lokasi yaitu Banjar dinas Marga dan Banjar dinas Goris berdasarkan surat dari Perbekel Pejarakan Nomor 522.21/3426/VIII/2020. Keberadaan pohon perindang dimaksud untuk Banjar Dinas Marga memang mengganggu lokasi bangunan dan wajib untuk ditebang sedangkan yang berada di Banjar Dinas Goris tidak mengganggu sehingga tidak direkomendasi untuk ditebang, hal ini agar mendapat perhatian dari masyarakat bahwa keberadaan pohon perindang sangat dibutuhkan dannn apabila tidak terlalu menggangu pohonn keberadaan pohon tersebut dapat dipangkas bukan ditebang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023