SOSIALISASI PMK Nomor 101/PMK.7/2020

14-08-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Kudus, 13 Agustus 2020

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Persiden RI dan Menteri Keuangan terkait percepatan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun 2020 sebagaimana dengan telah terbitnya regulasi baru PMK Nomor 101/PMK.7/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). KPPN Kudus mengadakan sosialisasi langsung mengundang Kab. Kudus, Kab. Demak dan Kab. Jepara tanggal 13 Agustus 2020 di Alua KPPN Kudus untuk lebih mengefektifkan acara

Dalam sambutannya Kepala KPPN Kudus Bapak Wawan Hermawan menyampaikan dan menekankan kepada Pemda untuk menyampaikan kepada Kepala Desa, bahwa regulasi baru dan percepatan penyaluran Dana Desa Tahap III, diharapkan semua Kepala Desa siap dan semangat untuk segera bisa merealisasikan pencairan Dana Desa dengan cepat, cermat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Selanjutnya Kasi Bank KPPN Kudus Bapak Hartanto juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah pusat yang perlu diketahui oleh Pemda. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:

BAB V

Dana Desa

Pasal 12

  1. Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
    2. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  2. Dalam ragka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 13

  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa perbulannya.
  2. Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.

Pasal 14

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
  3. Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Peraturan kepala Desa sebagaimana dikamsud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

 

Bagikan berita melalui