Kudus, 13 Agustus 2020
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Persiden RI dan Menteri Keuangan terkait percepatan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun 2020 sebagaimana dengan telah terbitnya regulasi baru PMK Nomor 101/PMK.7/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). KPPN Kudus mengadakan sosialisasi langsung mengundang Kab. Kudus, Kab. Demak dan Kab. Jepara tanggal 13 Agustus 2020 di Alua KPPN Kudus untuk lebih mengefektifkan acara
Dalam sambutannya Kepala KPPN Kudus Bapak Wawan Hermawan menyampaikan dan menekankan kepada Pemda untuk menyampaikan kepada Kepala Desa, bahwa regulasi baru dan percepatan penyaluran Dana Desa Tahap III, diharapkan semua Kepala Desa siap dan semangat untuk segera bisa merealisasikan pencairan Dana Desa dengan cepat, cermat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Selanjutnya Kasi Bank KPPN Kudus Bapak Hartanto juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah pusat yang perlu diketahui oleh Pemda. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:
BAB V
Dana Desa
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023