Kamis, 13 Agustus 2020. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (I Putu Partha) menghadiri rapat koordinasi Penggantian Antar Waktu ( PAW ) Perbekel Celukan Bawang di Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang. Turut Hadir, Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Pendamping Desa, Perbekel beserta Perangkat Desa Celukan Bawang, Ketua BPD, Panitia Pilkel Penggantian Antar Waktu (PAW). Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan penundaan pelaksanaan PAW sesuai surat dari Mendagri No. 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat dari Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Bali No. 19.410/I/DISPMD DUKCAPIL, tanggal, 11 Agustus 2020, sehingga disepakati pelaksanaan Pilkel PAW ditunda sampai tahun 2021.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023