Sekretaris Camat Gerokgak I Ketut Arya Negara, S.Sos., selaku Pembantu PPID untuk Kecamatan Gerokgak didampingi Fungsional Umum Kasubag. Perencanaan Kecamatan Gerokgak Putu Deni Sudiartha, S.Sos mengikuti video conference melalui zoom meeting terkait visitasi dan klarifikasi monev keterbukaan informasi publik, ruang rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Rabu (12/8).
Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si menyampaikan koordinasi kita di Pemkab Buleleng dalam hal keterbukaan Informasi Publik bejalan secara lancar secara parsial dan pada tindakan penanganan jika ada masyarakat yang ingin bertanya atau ingin membutuhkan informasi public maka kami sudah menyediakan media online seperti WA (WhatsApp) dan Website yang disediakan http://ppid.bulelengkab.go.id/. Sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi bisa secara cepat dan akurat. Tidak hanya itu pada penyampaiannya juga di dalam hal pelayanan informasi ke masyarakat tidak adanya sengketa informasi yang terjadi.
Dalam penyampaiannya Wakil Ketuan Komisi Informasi Bali, sangat mengapresiasi antusias dari Pemkab Buleleng dalam menyikapi UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi. Banyak kemajuan dan kreativitas serta trobosan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng. Terakhir menekankan pada PPID Pembantu yang mana informasi yang harus di share dan mana informasi yang dikecualikan dan selalu berpegang kepada UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023