Kamis, 6 Agustus 2020 setiap tamu yang berkunjung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Demak harus mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Setiap tamu yang masuk harus diukur suhu tubuh, jika terdapat sesorang dengan suhu tubuh diatas 37 derajat celcius maka tamu tersebut tidak diperbolehkan memasuki lingkungan kantor sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Tamu juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
Hal tersebut dilkukan agar tidak menambah banyak orang yang terkena Covid-19 di Kabupaten Demak selain itu terdapat beberapa tamu yang membawa hasil rapid test sehingga pada saat kunjungan tersebut dilaksanakan, tamu tersebut sudah diketahui apakah apakah positif Covid-19 atau negative Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023