Dinas Tenaga kerja Kabupaten Buleleng Senin 27 juli 2020 Melaksanakan Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Salah Satu Perusahaan Yang ada Di kabupaten Buleleng (BPR Nur Abadi) dimana Sebelumnya ada Pengaduan Dari Pihak Mantan Direktur dari Perusahaan Tersebut terkait Uang Tunjangan / pesangon, Mediasi Ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu SusramaS,Sos Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Gede santika SH, Pengawas ketenaga Kerjaan Provinsi Bali Dewa Nyoman Merta Sedana, SH Serta Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika Sementara Dari Pihak Perusahaan BPR Nur Abadi Di hadiri Oleh Jajaran direksi Komisaris Utama Serta Beberapa Pemegang Saham Di perusahaan Tersebut dari proses Mediasi Tersebut [ada Akhirnya berhasil di selesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023