Pangkalan Balai - Satpol PP Kabupaten Banyuasin bersama pihak Kecamatan Banyuasin III melakukan Penertiban Hewan Ternak Berkaki Empat di Kota Pangkalan Balai Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pemeliharan Hewan Ternak Kaki 4 (empat). Senin, (10/08)
Dalam sambutan Apel Persiapan Personil, Camat Banyuasin III Dra Yuni Khairani M.Si mengatakan, "Terima kasih kami ucapkan pada Satpol PP Kabupaten Banyuasin atas pelaksanaan kegiatan ini, terus terang sampai hari ini, inilah yang menjadi persoalan bagi kami, betapa kesadaran masyarakat terhadap Hewan Ternak ini masih jauh,"
"Insyaallah tahun depan kita akan memiliki Jalan dua arah Seterio - Kayuara Kuning, tidak mungkin lagi jika ada Hewan Ternak yang berkeliaran menyeberangi jalan, "ungkapnya
"Karena itu kami berharap kegiatan kita sore ini berefek panjang sampai dengan seterusnya, sehingga benar-benar masyarakat kita sudah sadar, disetiap kesempatan kami juga selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya, harus digembalakan."harapnya (ars)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023