TEGAKKAN PERDA, SATPOL PP KAB. BANYUASIN & PEMERINTAH KEC. BANYUASIN III LAKUKAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK KAKI 4 (EMPAT)

10-08-2020 - Kecamatan Banyuasin III — Pemerintah Kab. Banyu Asin

Pangkalan Balai - Satpol PP Kabupaten Banyuasin bersama pihak Kecamatan Banyuasin III melakukan Penertiban Hewan Ternak Berkaki Empat di Kota Pangkalan Balai Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pemeliharan Hewan Ternak Kaki 4 (empat). Senin, (10/08) 

Dalam sambutan Apel Persiapan Personil, Camat Banyuasin III Dra Yuni Khairani M.Si mengatakan, "Terima kasih kami ucapkan pada Satpol PP Kabupaten Banyuasin atas pelaksanaan kegiatan ini, terus terang sampai hari ini, inilah yang menjadi persoalan bagi kami, betapa kesadaran masyarakat terhadap Hewan Ternak ini masih jauh,"

"Insyaallah tahun depan kita akan memiliki Jalan dua arah Seterio - Kayuara Kuning, tidak mungkin lagi jika ada Hewan Ternak yang berkeliaran menyeberangi jalan, "ungkapnya

"Karena itu kami berharap kegiatan kita sore ini berefek panjang sampai dengan seterusnya, sehingga benar-benar masyarakat kita sudah sadar, disetiap kesempatan kami juga selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya, harus digembalakan."harapnya (ars) 

Bagikan berita melalui