Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip – prinsip good governance adalah dambaan semua pihak. Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) juga sangat tinggi. Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemerintah, melalui Permenpan, mengajak instansi – instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut, sebagai salah satu wujud keseriusan instansi pemerintah untuk menjadi penyelenggara pemerintah yang baik dan sejalan dengan prinsip- prinsip good governance.
Didasari dengan hal tersebut, dan sebagai niat tulus untuk mewujudkan pemerintahan yang diinginkan masyarakat, Bea Cukai Kualanamu, sebagai instansi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan, mengambil sebuah langkah besar. Pada hari Kamis, 1 Februari 2018, Bea Cukai Kualanamu mengadakan Press Conference Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pencanangan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Oza Olavia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro. Turut menghadiri acara ini Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Muhammad Saptari.dan juga perwakilan dari Otoritas Bandara, Karantina, Imigrasi, Angkasa Pura II, Kepolisian Resor Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta perwakilan dari stakeholder dan pengguna jasa di Bea Cukai Kualanamu dan juga para jurnalis dari Surat Kabar di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pencanangan ini, yang paling penting adalah niat tulus dari Kantor Bea Cukai Kualanamu, sebagai bagian dari pemerintahan Republik Indonesia, untuk mewujudkan cita – cita dan program pemerintah untuk menjadi pemerintahan dengan birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN). “ Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian bukan hanya sebagai saksi, namun juga sebagai support, dan mengawal kami dalam berjalan dari pintu gerbang perubahan ini. Usaha untuk menjadikan Kantor ini menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan dan sinergi dari kita semua. “, ujar Bagus. Oza Olavia, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, menambahkan bahwa pada dasarnya Kementerian Keuangan sudah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2007, yang kemudian di tahun 2017 dilakukan penguatan Reformasi di DJBC. Langkah pencanagan Zona Integritas (WBK/WBBM) ini sejalan dengan reformasi tersebut dan sangat penting untuk didukung.
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara, mengatakan bahwa langkah yang diambil Bea Cukai Kualanamu untuk mengajukan diri sebagai Zona Integritas WBK WBBM patut ditiru oleh lebih banyak instansi pemerintah. Beliau mengatakan, dalam perannya menilai tingkat pelayanan publik oleh Instansi Pemerintah, masih banyak instansi pemerintah yang memiliki standar pelayanan yang kurang memuaskan. Predikat WBM WBBK adalah merupakan pernyataan bahwa suatu instansi pemerintah siap untuk meberikan pelayanan publik dengan standar yang tinggi, dan juga bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM oleh Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Oza Olavia, dan Abyadi Siregar. Setelah itu diadakan sesi foto bersama dengan instansi dan stakeholder yang hadir. Diharapkan dengan pencanangan ini dapat memacu Bea Cukai untuk menjadi semakin baik untuk kedepannya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020