Menindaklanjuti surat dari Perbekel Nomor 145/164/VIII/2020, prihal mohon penebangan pohon yang ada di ruas jalan raya wilayah desa Gerokgak, Tim Patroli pada Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP. Kecamatan Gerokgak melaksanakan pengecekan ke lokasi yang didampingi Kelian Banjar Dinas Pal Besi ( Kadek Budi Adipta ), kamis, 6 Agustus 2020. Di lokasi ditemukan pohon yang menghalangi jalan masuk ke lapangan voli sehingga hal ini nantinya dapat mengganggu aktivitas warga. Dari hasil peninjauan tersebut nantinya akan dikoordinasikan ke instansi terkait untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020