Atambua : Pengadilan Agama Atambua menggelar persidangan secara virtual pada Kamis (27/04/2023). Persidangan perkara cerai gugat yang digelar Pengadilan Agama Atambua sukses diselenggarakan berkat kerja sama dengan Pengadilan Agama Kupang. Pada persidangan kali ini, Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim didampingi oleh Said Fallo, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Penggugat yang berdomisili di Atambua dan Tergugat yang berdomisili di Kota Kupang menjadi alasan diselenggarakannya sidang secara virtual. Tergugat sendiri sudah mengajukan permohonan persidangan secara virtual kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua, dan atas alasan kondisi jarak yang lumayan jauh, sehingga persidangan perkara nomor 11/Pdt.G/2023/PA.Atb harus disidangkan secara virtual.
Wisnu Rustam Aji dalam sidang kali ini menyampaikan bahwa dikarenakan Tergugat ingin hadir dan membela haknya di persidangan, namun tidak dapat hadir secara langsung di Pengaidilan Agama Atambua, maka dengan terus mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Atambua memfasilitasi persidangan secara virtual. “Sidang virtual merupakan salah satu amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik”, ungkap Wisnu. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa layanan sidang virtual juga merupakan salah satu inovasi berbasis non aplikasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020