Pengadilan Agama Atambua Gelar Sidang Virtual Dengan Pengadilan Agama Kupang

27-04-2023 - Pengadilan Agama Atambua — PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Atambua : Pengadilan Agama Atambua menggelar persidangan secara virtual pada Kamis (27/04/2023). Persidangan perkara cerai gugat yang digelar Pengadilan Agama Atambua sukses diselenggarakan berkat kerja sama dengan Pengadilan Agama Kupang. Pada persidangan kali ini, Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim didampingi oleh Said Fallo, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti.

Penggugat yang berdomisili di Atambua dan Tergugat yang berdomisili di Kota Kupang menjadi alasan diselenggarakannya sidang secara virtual. Tergugat sendiri sudah mengajukan permohonan persidangan secara virtual kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua, dan atas alasan kondisi jarak yang lumayan jauh, sehingga persidangan perkara nomor 11/Pdt.G/2023/PA.Atb harus disidangkan secara virtual.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 18.26.10

Wisnu Rustam Aji dalam sidang kali ini menyampaikan bahwa dikarenakan Tergugat ingin hadir dan membela haknya di persidangan, namun tidak dapat hadir secara langsung di Pengaidilan Agama Atambua, maka dengan terus mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Atambua memfasilitasi persidangan secara virtual. “Sidang virtual merupakan salah satu amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik”, ungkap Wisnu. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa layanan sidang virtual juga merupakan salah satu inovasi berbasis non aplikasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb

Bagikan berita melalui