Audiensi Harian SIB, Waspada, dan Analisa ke Bea Cukai Kualanamu

27-07-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara

Peran edukasi surat kabar agar tercapai informasi yang akurat dan mendalam untuk pembaca tidak usah diragukan lagi. Surat kabar, walau semakin tergerus perkembangannya oleh laman berita online, masih menjadi salah satu ujung tombak dalam menyebarkan berita dan informasi. Karena itulah, penting bagi bagi suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk merangkul dan berkoordinasi dengan media massa Surat Kabar. Surat Kabar dapat membantu suatu instansi, dalam hal ini instansi pemerintah, untuk membantu menyebarkan informasi ke khalayak luas mengenai suatu peraturan, dan kejelasan mengenai birokasi dengan lebih menyeluruh. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Januari 2017 Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu melakukan audiensi dan mengundang 3 harian terkemuka di kota Medan, yakni Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Harian Waspada, dan Harian Analisa. Audiensi ini dimaksudkan guna mendengarkan penjelasan dan pemaparan dari Bea Cukai terkait tata kelola kepabeanan barang yang dibawa oleh penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang datang dari Luar Negeri.

Bagus Tamtomo Nugroho Putro, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kepala Subseksi Penindakan, serta Kepala Subseksi Penyuluhan, menyatakan bahwa dengan berlakunya PMK 203/PMK.04/2017 mengenai impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, diharapkan dapat membantu meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait pembawaan barang penumpang. Peraturan ini sendiri, menurut beliau, dilatarbelakangi oleh peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, yang secara langsung mempengaruhi pertumbuhan penumpang dan tingkat konsumsi masyarakat. Karena itu, highlight utama dari peraturan ini yaitu tentang naiknya nilai pembebasan barang bawaan penumpang yang terkena Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang semula $250 menjadi $500, dan juga penghilangan istilah keluarga, Selain itu, terjadi penyederhaaan kepada pengenaan tarif Bea Masuk, yang sekarang memakai tariff tunggal yaitu 10%. Demikian juga, aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi. “ Karena, kita dari Bea dan Cukai bukan hanya untuk memungut penerimaan negara, namun juga memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada penumpang yang tiba dari luar negeri.”, ujar Bagus. Beliau juga menambahkan bahwa aturan ini juga untuk mendukung program pemerintah yang lain seperti dari Dinas Pariwisata. Penyederhanaan peraturan dan kemudahan birokrasi diharapkan dapat menarik wisatawan mancanegara untuk tidak ragu datang ke Indonesia.

Namun, Bagus menegaskan bahwa dengan semua kemudahan yang diberikan, tidak mengurangi fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap barang – barang yang dilarang dan dibatasi ( lartas ) untuk masuk ke Indonesia. Pengawasan terhadap barang lartas tetap dilaksanakan dengan ketat, dan untuk barang yang bukan merupakan barang pribadi dperlakukan sebagai barang dagangan dan ditangani sesuai aturan dasarnya.

Diharapkan audiensi ini memberikan pemahaman kepada Harian Surat Kabar, dan membantu penyebaran informasi yang terkait dengan inovasi yang diciptakan seiring dengan tata kelola kepabeanan yang modern di Bandara Internasional Kualanamu. Patut ditunggu peran surat kabar dalam mendukung upaya Bea Cukai Kualanamu untuk menjadikan Bandara Internasional Kualanamu sebagai Global Hub Internasional perdagangan di wilayah barat Indonesia, dengan tata kelola pengawasan dan pelayanan yang professional dan modern.

Bagikan berita melalui