Rapat Sosialisasi SIPD Setda Kab. Banyuasin dipimpin Asisten Admistrasi Umum dan Asisten Pemerintahan dan Sosial
Peserta Rapat seluruh Kepala Bagian dan Sub bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin. Sebagai upaya implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, siap diterapkan pada Sekretariat Daerrah Kabupaten Banyuasin karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Nomenklatur Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin sesudah sesuai dengan Permendagri dimaksud dengan telah diterbitkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 179 Tahun 2019 tentang Nomenklatur STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum dan Asisten Perekonomian dan Kesra mengajak aparatur Setda Banyuasin meningkatkan kualitas kerja dan kinerja/pelayanan publik untuk mencapai visi misi Kabupaten Banyuasin dengan Visi "Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera" dengan kerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dan menjadi ASN yang siap melaksanakan tugas secara integritas dengan menerapkan prinsip reformasi birokrasi dengan area aparatur SDM yang handal dan komitmen dalam menjalankan tugas untuk mencapai tujuan Kabupaten Banyuasin khususnya Sekretariat Daerah Kab. Banyuasin. Apalagi dalam penerapan SIPD berdasarkan Permendagri tersbut harus cepat tanggap dan sigap untuk mencapai tujuan Pemerintah Kab. Banyuasin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023