Rabu, 22 Juli 2020. Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM, mengundang Perbekel Gerokgak dan Perbekel Patas untuk membahas penyelesaian batas Desa Gerokgak dengan Desa Patas, yang sebelumnya melalui beberapa kali pertemuan ini belum ditemukan kesepakatan terutama terkait dengan batas kedua belah pihak yang ada di Bendungan Gerokgak.Harapannya dengan pertemuan ini kedua desa bisa membuat suatu kesepakatan kedua belah pihak sehingga bisa segera diusulkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023